Kamis, 21 Mei 2015
BEDA DAERAH GAJI PNS TIDAK SAMA
Beda
Daerah, gaji PNS tidak sama
Selamat
malam rekan rekan. Ada kabar terbaru yang perlu kita ketahui bersama. Sistem
penggajian aparatur sipil negara atau PNS mulai tahun depan akan diubah. Jika
selama ini ASN terutama PNS dari golongan satu sampai empat di semua daerah
memiliki gaji yang sama. Sedangkan dari sisi
Pendapatan Daerah Asal (PAD), jumlah penduduk dan biaya hidup bebeda
beda. Oleh karena itu Pemerintah akan membuat cluster penggajian PNS.
Bagaimana konsep baru tersebut? Berikut penjelasan Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Sistem cluster itu adalah besaran gaji yang diterima PNS
diklasifikasikan sesuai rayon. Salah satu tolok ukurnya adalah PAD, jumlah
penduduk, tingkat kemahalan, dan lain-lain.
Di dalam RPP Gaji dan Tunjangan PNS, komponen gaji terdiri dari
gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Nah, dari tiga komponen
tersebut, besar gaji pokok setiap PNS sama baik pusat dan daerah, tergantung
golongannya berapa. Sedangkan tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan
berbeda-beda. Nah ini yang kita buat cluster. Jadi setiap daerah berbeda
jumlahnya.
Meski masih dalam tataran konsep, namun pemberlakuannya kami
rencanakan Januari 2016. Karena itu Desember mendatang, pemerintah akan
menyosialisasikan sistem cluster penggajian.
Demikian iinformasi yang dapat saya sampaikan semoga bermanfaat
Langganan:
Postingan (Atom)
-
INFO PPDB MTs RIBATUL MUTA'ALLIMIN PEKALONGAN